18 Juni 2009
Sukuk Dana Haji
Sebagian dana haji mulai ditempatkan dalam instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk. Untuk tahap awal, dana yang dibelikan sukuk sebesar Rp 1,5 triliun. Hingga akhir tahun ini, penempatan dana haji di sukuk ditargetkan Rp 9 triliun. Selama ini dana haji hanya ditempatkan dalam bentuk deposito.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dibandingkan deposito yang hanya dijamin hingga Rp 2 miliar, penempatan dalam sukuk dijamin 100 persen oleh pemerintah. ''Dana haji dan DAU adalah potensi yang bisa digunakan untuk membiayai defisit anggaran APBN dan memberikan keuntungan dan manfaat bagi kedua pihak,'' katanya seusai meneken nota kesepahaman dengan Menteri Agama di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (22/4/09).
Menkeu menyatakan bahwa pemerintah akan mengembalikan seluruh imbal hasil dan keuntungan dari penempatan itu. Penempatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada asas kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas serta mengikuti praktik umum yang berlaku di pasar keuangan.
Menteri Agama Maftuh Basyumi menuturkan, penempatan dana haji dan Dana Abadi Ummat (DAU) dalam sukuk ditargetkan Rp 9 triliun sampai akhir tahun ini. ''Untuk tahap pertama, dana haji yang ditempatkan sebesar Rp 1,5 triliun. Penempatan sampai akhir tahun dilakukan bertahap,'' ujarnya.
Maftuh mengakui kuota haji Indonesia merupakan kuota terbesar di dunia, yakni 207 ribu orang. Sampai 21 April 2009, jumlah calon jamaah haji reguler sebanyak 781.595 orang. Itu terdiri atas calon jamaah haji reguler 761.865 orang dan jamaah haji khusus 19.730 orang.
Jamaah haji diperkirakan menunggu dua tahun atau lebih sejak mulai membayar dana haji sampai berangkat. Akibatnya, uang yang terkumpul menjadi menganggur. Dana yang terkumpul di Departemen Agama mencapai Rp 15,23 triliun dan USD 59,19 juta. ''Dana itu akan kian besar seiring bertambahnya pendaftar haji setiap hari,'' jelas Maftuh.
DAU yang tersimpan di rekening Depag mencapai Rp 713,44 miliar dan 66,21 juta dolar AS. Namun, potensi sebesar itu tidak seluruhnya ditempatkan dalam sukuk.
Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto mengatakan, penerbitan sukuk seri SDHI 2010 dilakukan dengan cara private placement. Jangka waktunya satu tahun dengan fixed coupon 8,25 persen. SDHI 2010 diterbitkan 7 Mei 2009 dan jatuh tempo pada 7 Mei 2010.
Pembayaran imbalan jatuh pada tanggal 7 setiap bulan. Sukuk dengan akad Ijarah Al Khadamat itu tidak diperjualbelikan dan tidak menggunakan underlying asset. ''Transaksi aset sukuk berdasarkan penyediaan jasa layanan haji oleh Depag,'' terang Rahmat.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Slamet Riyanto menambahkan, Depag sudah memperhitungkan secara detail penempatan dana itu sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
Semoga bermanfaat untuk semua....
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Dear friend !
BalasHapus1.We can offer all kinds of wholesale watch. We offer safe delivery and best service,low price and good quality.
2.We have excellent customer service team, which could solve online various problems about wholesale watches we provide in 24 hours.
3.We have perfect Logistics system, which guarantees all the ordered replica watches are delivered to you in good shape as fast as possible.Communicate with us.You will be very satisfied! Hope we can do long-term business in near future.
Rolex Watch
Omega Watch
Tissot Watch
Panerai Watch
Piaget-Watch
Zenith Watch
Baume Mercier Watch
Bvlgari Watch
Concord Watch
Corum Watch
Longines Watch
Louis Vuitton Watch
Mont Blanc Watch
Oris Watch
Rado Watch
Raymond Weil Watch
Tag Heuer Watch
A Lange & Sohne Watch
Piguet Watch
Bregue Watch
Dior Watch
Gucci Watch
Jaeger LeCoultre Watch
Patek Philippe Watch
Vacheron Constantin Watch
Breitling Watch
Cartier Watch
Chopard Watch
IWC Watch
Best regards! Thank you !