18 Juni 2009

Berpikir Positif

Sudah tidak diragukan lagi bahwa hanya dengan berpikir positif badan kita menjadi sehat, tidak sakit-sakitan, atau bahkan sukses dalam bisnis. Memang dengan berpikir positif urat-urat saraf kita menjadi tidak tegang, sehingga pikiran menjadi jernih, mudah memutuskan hal-hal yang penting. Selain berpikir positif, senyum juga sangat besar pengaruhnya terhadap diri kita. Saya sering menganjurkan teman-teman meluangkan waktunya untuk tersenyum.

Orang yang sedih bisa gembira dengan senyum. Orang marah akan reda jika bisa tersenyum. Jika tidak bisa tersenyum, dipaksakan untuk tersenyum dengan cara menarik ujung bibir seperti orang yang sedang tersenyum. Dengan cara tersebut sudah terbukti mengendorkan urat saraf yang tegang.

Dalam buku The Secret juga diungkapkan bahwa pikiran positif menjadi dasar utama dalam mencapai kesuksesan. Bahkan orang yang sakit pun akan sembuh hanya dengan berpikir positif. Tetapi mudahkah kita untuk berpikir positif?

Pertanyaan tersebut tentu jawabannya akan berbeda-beda tergantung siapa yang menjawab. Ketika saya belum mengenal seseorang, saya akan mudah untuk berpikir positif, tetapi ketika saya sudah mengenal sampai kulit-kulitnya, agak susah untuk berpikir positif. Contohnya ketika salah seorang teman mempunyai kebiasaan suka membuang sampah sembarangan, atau setiap kali ada dia tempatnya menjadi kotor, saya akan sulit sekali berpikiran bahwa dia adalah orang yang selalu menjaga kebersihan. Tetapi saya mengakalinya dengan berkata dalam hati “Oo mungkin dia belum tahu pentingnya kebersihan”.

Yang lebih saya tidak suka dan sulit sekali berpikir positif adalah ketika melihat orang yang suka mengeluh. Sedikit-sedikit mengeluh. Menghadapi masalah kecil terasa besar, dan seakan-akan sudah tidak ada jalan keluarnya. Jika melihat orang seperti ini cepat-cepat saya tinggal pergi, takut terkena virus mengeluhnya.

10 Ciri Orang yang Berpikir Positif

Semua orang yang berusaha meningkatkan diri dan ilmu pengetahuannya
pasti tahu bahwa hidup akan lebih mudah dijalani bila kita selalu
berpikir positif. Tapi, bagaimana melatih diri supaya pikiran
positiflah yang 'beredar' di kepala kita, tak banyak yang tahu. Oleh
karena itu, sebaiknya kita kenali saja dulu ciri-ciri orang yang
berpikir positif dan mulai mencoba meniru jalan pikirannya.

1. Melihat masalah sebagai tantangan
Bandingkan dengan orang yang melihat masalah sebagai cobaan hidup
yang terlalu berat dan bikin hidupnya jadi paling sengsara sedunia.

2. Menikmati hidupnya
Pemikiran positif akan membuat seseorang menerima keadaannya dengan
besar hati, meski tak berarti ia tak berusaha untuk mencapai hidup
yang lebih baik.

3. Pikiran terbuka untuk menerima saran dan ide
Karena dengan begitu, boleh jadi ada hal-hal baru yang akan membuat
segala sesuatu lebih baik.

4. Mengenyahkan pikiran negatif segera setelah pikiran itu terlintas
di benak
'Memelihara' pikiran negatif lama-lama bisa diibaratkan membangunkan
singa tidur. Sebetulnya tidak apa-apa, ternyata malah bisa
menimbulkan masalah.

5. Mensyukuri apa yang dimilikinya
Dan bukannya berkeluh-kesah tentang apa-apa yang tidak dipunyainya

6. Tidak mendengarkan gosip yang tak menentu
Sudah pasti, gosip berkawan baik dengan pikiran negatif. Karena itu,
mendengarkan omongan yang tak ada juntrungnya adalah perilaku yang
dijauhi si pemikir positif.

7. Tidak bikin alasan, tapi langsung bikin tindakan
Pernah dengar pelesetan NATO (No Action, Talk Only), kan? Nah, mereka
ini jelas bukan penganutnya.

8. Menggunakan bahasa positif
Maksudnya, kalimat-kalimat yang bernadakan optimisme,
seperti "Masalah itu pasti akan terselesaikan," dan "Dia memang
berbakat."

9. Menggunakan bahasa tubuh yang positif
Di antaranya adalah senyum, berjalan dengan langkah tegap, dan
gerakan tangan yang ekspresif, atau anggukan. Mereka juga berbicara
dengan intonasi yang bersahabat, antusias, dan 'hidup'.

10. Peduli pada citra diri
Itu sebabnya, mereka berusaha tampil baik. Bukan hanya di luar, tapi
juga di dalam.

Jadi, dengan berpikir positif dan senyum, hati menjadi tenang, pikiran menjadi jernih, saraf tidak tegang, dan bekerja akan menjadi lebih lagi.

Mari kita mulai hari-hari dengan berpikir positif dan senyum serta syukur...!!

Apa itu Sukuk..??

Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atautidak terbagi atas: 1) kepemilikan aset berwujud tertentu; 2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau 3) kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. e. Wali Amanat Sukuk adalah Wali Amanat yang terdaftar di Bapepam dan LK yang bertindak mewakili kepentingan pemegang Sukuk
----------
Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak bahasa arab ’saq’ atau sertifikat, “instrument legal, surat-surat, cek” menurut istilah dalam bahasa Arab dapat berarti sertifikat keuangan yang bisa dipersamakan dengan Obligasi Islam. Meskipun begitu pendapatan tetap, obligasi berbunga tidak diperbolehkan dalam Islam, oleh karena itu sukuk merupakan sekuritas yang sesuai dengan hukum Islam dan prinsip-prinsip investasinya, seperti pelarangan pembebanan atau pembayaran bunga. Asset keuangan yang sesuai dengan hukum Islam dapat dikelasifikasikan menurut jenis yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dalam pasar sekundar.

Estimasi konservatif dengan krangka kerja dan strategi selama 10 tahun merekomendasikan bahwa lebih dari $700 triliun asset dunia akan dikelola menurut prinsip-prinsip investasi Islam. Prinsip-prinsip tersebut merupakan bagian dari syari’ah, yang dipahami sebagai ‘hukum Islam’, yang mencakup seluruh pranata keagmaan, moral dan kewajiban dalam Islam.

Asset-syari’ah di seluruh dunia diperkirakan mencapai $500 triluin dan telah tumbuh lebih dari 10 % pada dekade terakhir ini, menempatkan keuangan Islam pada setiap tingkatan asset global, di dearah teluk dan Asia, Standard & Poor (S&P) memperkirakan 20% nasabah perbankan akan secara spontan memilih produk keuangan Islam dibanding dengan produk konvensional dengan profil risk-return yang sama.

Dengan terminology Arab dan pelarangan yang tidak biasa, pembiayaan sukuk mungkin tidak cukup memuaskan bagi ‘orang luar’, salah satu analogy yang baik adalah sukuk merupakan investasi beretika atau green investing, disini keleluasaan sekuritas investasi dibatasi oleh kriteria tertentu berdasar pada prinsip moral dan etika. Keuangan Islam juga merupakan bagian dari pasar dunia oleh karena itu tidak ada sesuatupun yang dapat mencegah investor konvensional berpartisipasi dalam pasar Islam.

Konsep Sukuk telah dikenal sejak masa-masa awal peradaban Islam, namun baru muncul kembali beberapa tahun terakhir ini sebagai instrumen keuangan syariah yang semakin banyak digunakan secara luas.

The accounting and Auditing Organisation Of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) adalah suatu lembaga akuntasi dan auditing keuangan Islam Dunia, mendefinisikan Sukuk sebagai “ certificate of equal value representing undivided shares ownership of tangible asset, usufruct and services (in the ownership of) the assets of particular projects or special investment activity” (sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dapat dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu).

Kalau disederhanakan definisi Sukuk adalah suatu instrumen pasar modal atau surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah. Sertifikat Sukuk adalah bukti kepemilikan proporsional didalam bagian yang tidak terbagi atas aset itu, sehingga pemegang Sukuk memiliki seluruh hak dan kewajiban atas aset tersebut. Penerbit Sukuk mendirikan suatu trust atau perwaliamanatan atas aset yang mendasari Sukuk dan menerbitkan Sukuk untuk para investor di pasar primer, yang kemudian memegang kepemilikan pro-rata dan tidak terbagi atas aset yang dikuasai oleh trust/perwaliamanatan tersebut. Pembeli Sukuk di pasar primer dapat menjual Sukuk yang dimilikinya di pasar sekunder, sehingga pembeli Sukuk di pasar sekunder itu akan menjadi pemilik baru dan berhak memperoleh penghasilan yang stabil yang dihasilkan oleh aset yang mendasari Sukuk tersebut.

Sukuk pada prinsipnya mirip obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak, yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah, Selain itu, Sukuk juga harus di struktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas hal-hal yang bertentangan dengan syariah, seperti maysir (judi), Gharar (spekulasi), Riba (bunga) dan suatu hal yang haram. Aset (underlying asset) yang menjadi objek perjanjian harus memiliki nilai ekonomis, dapat berupa aset berwujud atau tidak berwujud termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Fungsi underlying asset tersebut untuk menghindari riba, sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya Sukuk di pasar sekunder dan menentukan jenis struktur Sukuk.

Sejarah

Pada masa kelasik Islam sakk (sukuk)- berhubungan dengan akar kata Eropa “cheque” (kata berasal dari bahasa Persi)- berarti dokumen yang merepresentasikan kontrak atau hak, kewajiban sesuai dengan prinsip syari’ah, bukti empiris menujukkan bahwa sukuk merupakan produk yang secara luas digunakan pada pertengahan abad Islam untuk melakukan transfer keuangan pada aktifitas perdagangan atau kegiatan komersil lainnya.

Esensi sukuk, dalam prespektif dunia Islam modern, bersandar pada asset monetization atau biasa disebut dengan sekuritisasi (surat berharga), yang dicapai melalui proses penerbitan sukuk (taskeek), salah satu potensi besarnya adalah mentransformasikan asset future cash flow pada present cash flow, sukuk dapat diterbitkan pada asset yang sudah ada atau asset tertentu yang dapat tersedia di masa mendatang.

Nilai sukuk pada akhir 2006 lebih dari $ 50 T dan akan mengalami pertumbuhan secara pesat pada tahun 2007, dengan tiap kali penerbitan sukuk mengalami oversubscribed 5 sampai 6 kali, dengan bidikan percepatan pertumbuhan di Negara-negara barat.

Prinsip

Syari’ah mempersyaratkan bahwa pembiayaan hanya diperuntukkan pada perdagangan, atau konstruksi, asset spesifik dan identifiable asset, perdagangan dalam hutang dilarang, sehingga penerbitan obligasi konvensional akan tidak sesuai. Semua retrun sukuk dan arus kasnya akan dihubungkan pada penjualan asset atau berasal dari konstruksi asset yang bukan berasal dari bunga, bagi peminjam untuk menaikkan pembiayaan mereka akan butuh utilisasi asset pada strukturnya (yang mungkin merupakan modal pada perusahaan), equity financing adalah produk yang sesuai dengan syri’ah dan cocok dengan risk/return dalam ajaran Islam.

Sebagaimana Syari’ah menganggap uang sebagai alat untuk mengukur nilai dan bukan merupakan asset, hal tersebut mempersyaratkan salah satunya tidak dapat menerima pendapatan yang berasal dari uang (atau segala sesuatu yang berasal dari uang). Uang dapat menghasilkan uang (secara implisit) adalah “riba” dan dilarang. Akibatnya bagi institusi keuangan Islam memperdagangkan dan menjual hutang, piutang, pinjaman konvensional dan kredit card tidak diperbolehkan.

Prinsip-prinsip ini secara luas dipahami untuk menjaga ketidak pastian (uncertainty) dalam kontrak dan/atau ketidak pastian underlying asset dalam kontrak, dan hal inilah yang menjadi perhatian cendikiawan muslim ketika mempertimbangkan aplikasi derivative, Syari’ah juga harus sejalan dengan konsep “maslahah” atau “kepentingan public”, menandai hal tersebut bahwa jika sesuatu sangat berlimpah pada barang publik, belum tentu dapat ditransaksikan, dan oleh karena itu hedging atau mitigasi penghindaran resiko bisnis, dapat tidak berlaku menurut kategori ini, meskipun begitu hal ini masih membutuhkan diskusi yang panjang.


Sukuk, berdasarkan strukturnya terdapat berbagai jenis, yang dikenal secara international dan telah mendapatkan endorsement dari AAOIFI.
  • Sukuk Ijarah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
  • Sukuk Mudharabah: Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, dimana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
  • Kemudian, Sukuk Musyarakah : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Dan terakhir, Sukuk Istishna : Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Penerbitan Sukuk harus terlebih dahulu mendapatkan pernyataan kesesuaian prinsip syariah untuk meyakinkan investor bahwa Sukuk telah di struktur sesuai syariah. Pernyataan syariah complience tersebut bisa diperoleh dari individu yang diakui secara luas.

Sukuk Dana Haji


Sebagian dana haji mulai ditempatkan dalam instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk. Untuk tahap awal, dana yang dibelikan sukuk sebesar Rp 1,5 triliun. Hingga akhir tahun ini, penempatan dana haji di sukuk ditargetkan Rp 9 triliun. Selama ini dana haji hanya ditempatkan dalam bentuk deposito.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dibandingkan deposito yang hanya dijamin hingga Rp 2 miliar, penempatan dalam sukuk dijamin 100 persen oleh pemerintah. ''Dana haji dan DAU adalah potensi yang bisa digunakan untuk membiayai defisit anggaran APBN dan memberikan keuntungan dan manfaat bagi kedua pihak,'' katanya seusai meneken nota kesepahaman dengan Menteri Agama di Kantor Depkeu, Jakarta, kemarin (22/4/09).

Menkeu menyatakan bahwa pemerintah akan mengembalikan seluruh imbal hasil dan keuntungan dari penempatan itu. Penempatan tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada asas kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas serta mengikuti praktik umum yang berlaku di pasar keuangan.

Menteri Agama Maftuh Basyumi menuturkan, penempatan dana haji dan Dana Abadi Ummat (DAU) dalam sukuk ditargetkan Rp 9 triliun sampai akhir tahun ini. ''Untuk tahap pertama, dana haji yang ditempatkan sebesar Rp 1,5 triliun. Penempatan sampai akhir tahun dilakukan bertahap,'' ujarnya.

Maftuh mengakui kuota haji Indonesia merupakan kuota terbesar di dunia, yakni 207 ribu orang. Sampai 21 April 2009, jumlah calon jamaah haji reguler sebanyak 781.595 orang. Itu terdiri atas calon jamaah haji reguler 761.865 orang dan jamaah haji khusus 19.730 orang.

Jamaah haji diperkirakan menunggu dua tahun atau lebih sejak mulai membayar dana haji sampai berangkat. Akibatnya, uang yang terkumpul menjadi menganggur. Dana yang terkumpul di Departemen Agama mencapai Rp 15,23 triliun dan USD 59,19 juta. ''Dana itu akan kian besar seiring bertambahnya pendaftar haji setiap hari,'' jelas Maftuh.

DAU yang tersimpan di rekening Depag mencapai Rp 713,44 miliar dan 66,21 juta dolar AS. Namun, potensi sebesar itu tidak seluruhnya ditempatkan dalam sukuk.

Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto mengatakan, penerbitan sukuk seri SDHI 2010 dilakukan dengan cara private placement. Jangka waktunya satu tahun dengan fixed coupon 8,25 persen. SDHI 2010 diterbitkan 7 Mei 2009 dan jatuh tempo pada 7 Mei 2010.

Pembayaran imbalan jatuh pada tanggal 7 setiap bulan. Sukuk dengan akad Ijarah Al Khadamat itu tidak diperjualbelikan dan tidak menggunakan underlying asset. ''Transaksi aset sukuk berdasarkan penyediaan jasa layanan haji oleh Depag,'' terang Rahmat.

Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Slamet Riyanto menambahkan, Depag sudah memperhitungkan secara detail penempatan dana itu sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Semoga bermanfaat untuk semua....